Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana
Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi surat izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri:
1. Surat Rekomendasi dari Apoteker Penanggung Jawab (untuk Apotek, Klinik, RS dan Puskesmas);
3. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
4. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
5. Bukti kwuitansi iuran anggota ;
6. Bukti kwuitansi Administrasi Rp. 25.000 (Rp. 50.000 untuk Anggota luar PC Cilegon)
7.. Persyaratan tambahan :
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana;
c) Fotokopi surat ijin berusaha.
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b) Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
c) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri)
Rekomendasi Izin Praktek Kedua dan Ketiga
Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
1. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
2. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
3 Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua;
4. Surat Rekomendasi dari Apoteker Penanggung Jawab (untuk Apotek, Klinik, RS dan Puskesmas)
5. Bukti kwitansi Administrasi Rp. 25.000 (Rp. 50.000 untuk Anggota luar PC Cilegon)